
Homogenisasi konsumsi adalah tantangan pertama. Contoh nyatanya, dari Sabang sampai Merauke, karbohidrat utamanya adalah beras.
“Selain itu juga, terjadinya mieintanisasi,” ujarnya, ini merujuk pada semakin dominannya konsumsi makanan instan, terutama mi instan.
Menurut Marthin, konsumsi makanan instan Indonesia, menurutnya, termasuk tertinggi kedua di dunia.
Pangan ultra-proses yang rendah nutrisi marak, menimbulkan berbagai persoalan gizi seperti stunting, wasting, dan kekurangan zat gizi lainnya.
Ironis. Sebab, Indonesia sebenarnya memiliki 945 jenis pangan lokal yang tersebar di berbagai daerah.
Untuk mengatasi masalah itu, Marthin mengatakan bahwa Indonesia perlu mengupayakan perubahan secara fundamental.
Dalam diskusi “Pengesahan UU Masyarakat Adat dan Jalan Pulang Daulat Pangan”, Senin (21/7/2025), yang paling fundamental adalah pemahaman soal hak atas pangan.
“Hak atas pangan bukan hanya soal memastikan tidak ada yang kelaparan, tapi juga soal melindungi sistem produksi pangan yang sudah dijalankan masyarakat,” katanya.
Sistem adat dan pengetahuan tradisional dinilai telah terbukti mampu memenuhi kebutuhan komunitasnya secara mandiri dan berkelanjutan.
Artinya, masyarakat adat adalah sebuah potensi besar dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat dan berkelanjutan.
Sayangnya, pemerintah belum melihat sistem adat sebagai potensi untuk mengatasi masalah keberlanjutan pangan.
Malah, pemerintah gagal melindungi alat produksi seperti tanah dan benih masyarakat adat sehingga mereka pun gagal memenuhi kebutuhan pangannya.
Marthin mengatakan, ketika sadar soal hak atas pangan, satu langkah kunci untuk menjamin adalah melalui reforma agraria, penataan ulang kepemilikan dan penggunaan tanah.
Dengan begitu, petani, masyarakat adat, dan nelayan memiliki kontrol atas sumber daya yang dibutuhkan untuk bertani dan hidup sehingga bisa menciptakan kedaulatan pangan.
Marthin menilai pentingnya ada perlindungan hukum terhadap praktik pengelolaan lahan oleh masyarakat adat.
Undang-Undang Masyarakat Adat diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi pengelolaan lahan secara mandiri dan berkelanjutan.
Ia juga menyoroti peran perempuan adat yang selama ini menjadi aktor utama dalam sistem pangan komunitas. “Rekognisi terhadap peran perempuan adat penting diperkuat,” ujarnya.
Dengan pendekatan menyeluruh, dari akses terhadap sumber daya hingga perlindungan atas cara memproduksi, pemenuhan hak atas pangan dapat dijalankan bukan hanya sebagai urusan ketersediaan makanan, tetapi sebagai jalan menuju keadilan sosial.