
Grid.ID – Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi tutup permanen pada 1 Maret 2025.
Kabar buruk itu muncul usai tersebarnya formulir Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan PT Sritex pada Rabu (26/2/2025) kemarin.
Dilansir dari Kompas.com, Sritex mulai menghadapi masalah keuangan serius sejak tahun 2021.
Saham Sritex disuspensi pada Mei 2021 akibat keterlambatan pembayaran bunga dan pokok Medium Term Notes (MTN).
Total liabilitas perusahaan terus meningkat, mencapai sekitar Rp24,3 triliun pada September 2023.
Masalah keuangan ini diperparah oleh persaingan ketat di pasar global, dampak pandemi Covid-19 yang mengganggu rantai pasok dan menurunkan permintaan, serta kondisi geopolitik seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan penurunan ekspor produk tekstil ke Eropa dan Amerika Serikat.

Puncaknya, pada 21 Oktober 2024, Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex dan tiga entitas afiliasinya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dalam keadaan pailit.
Putusan ini diperkuat oleh Mahkamah Agung pada 18 Desember 2024.
Akibatnya, PT Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sekitar 10.965 karyawan.
Proses PHK Sritex dilakukan dalam beberapa gelombang, dengan rincian sebagai berikut.
Pada Januari 2025 terdapat 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang di-PHK.
PROMOTED CONTENT
Source | : | Kompas.com,TribunBanyumas.com |
Penulis | : | Widy Hastuti Chasanah |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |