
Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Flame Spa, sebuah tempat prostitusi berkedok spa di Bali, belakangan ramai diperbincangkan.
Kasus ini bermula di bulan September 2024 dan saat ini sudah mencapai tahap peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan tindak pidana pornografi.
Berikut adalah kronologi kasus prostitusi Flame Spa yang dikutip Grid.ID dari berbagai sumber.
Berawal dari Aduan Masyarakat, Terapis Bugil Hingga Beri Hand Job
Pihak kepolisian baru mengetahui adanya praktik prostitusi berkedok spa dari aduan masyarakat setempat. Adapun Flame Spa berlokasikan di Batu Belig, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat mengadukan bahwa terapis di sana melayani dengan telanjang bulat dan melayani hand job.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya modus spa kebugaran namun memberikan fasilitas body to body dengan cara terapisnya bugil dan diakhiri handjob. Jadi kaitan dengan hal ini, kita dapat kategorikan sebagai dugaan tindak pidana pornografi,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, pada Rabu (11/9/2024), dikutip dari Youtube Polda Bali News.
Digrebek Polisi Ketika Sedang Melakukan Prostitusi
Atas aduan masyarakat, pihak kepolisian akhirnya melakukan penggerebekan. Aksi ini terjadi pada 2 September 2024 petang. Pada saat penggerebekan, polisi menciduk terapis dan customer yang diduga tengah melakukan prostitusi.
“Kemudian saat itu dilakukan pengecekan, ditemukan di dalam kamar terdapat customer dan terapis sebagaimana tadi yang disampaikan ya, melakukan kegiatan yang diduga kegiatan prostitusi,” ujar Jansen.
Sejumlah Barang Bukti Disita, Termasuk Price List
PROMOTED CONTENT
Source | : | Tribunnews.com,Youtube,Tribun Bali |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |