Sosok Winda Wanayu, Istri Riva Siahaan Dirut Pertamina, Jejaknya Lenyap Usai Suami Ketahuan Korupsi

Pertaminapatraniaga/TikTok Jogloayutenan.official

Grid.IDSosok Winda Wanayu jadi sorotan usai suaminya ketahuan korupsi. Istri Riva Siahaan Dirut Pertamina mendadak jejaknya hilang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Melansir dari Kompas.com, satu dari tujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RV) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Sementara itu, enam tersangka lainnya antara lain SDS yang menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional; YF yang merupakan bagian dari PT Pertamina International Shipping; serta AP selaku VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional.

Selanjutnya, terdapat MKAR yang berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ yang berstatus sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Qohar menyampaikan bahwa ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan, terhitung sejak Senin malam

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas penggunaan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.

Selain itu, minyak yang merupakan bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada PT Pertamina.

Jika Pertamina menolak tawaran tersebut, maka penolakan itu bisa dijadikan dasar untuk mendapatkan izin ekspor.

Baca Juga: Terungkap Gaji Fantastis Dirut Pertamina yang Diduga Korupsi Minyak Mentah, Ahok Beberkan Rinciannya




PROMOTED CONTENT

REKOMENDASI HARI INI

TTS – Teka – Teki Santuy Eps 119 Petualangan Kuliner Dunia



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *