Ghost fishing net discarded by fishermen causing widespread damage to a coral reef in the Indian Ocean, Zanzibar

Lihat Foto

JAKARTA, KOMPAS.com — Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Ronny Irawan Wahju, mengatakan bahwa alat tangkap ikan yang terbuang atau hilang di laut, yang dikenal sebagai ghost gear, menjadi ancaman serius bagi laut Indonesia.

Selain menyebabkan kerugian ekonomi hingga miliaran rupiah di beberapa wilayah, menurut Ronny, keberadaan ghost gear juga memperparah krisis stok ikan, selain akibat fenomena illegal fishing dan degradasi ekosistem pesisir.

Ghost gear sendiri dapat berupa jaring, tali pancing, dan bubu yang hilang atau ditinggalkan nelayan, namun masih tetap aktif “beroperasi” di laut, sehingga terus menjerat dan menjebak hewan di laut serta merusak terumbu karang setelah hilang atau terbuang.

“Fenomena ini tidak hanya dapat mengancam ketahanan pangan nasional, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi dan ekologis jangka panjang,” ujar Ronny, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).

Ia menambahkan, kerugian ekonomi akibat ghost gear pada perikanan skala kecil—khususnya untuk alat jaring dan bubu—tergolong besar.

Meski ada upaya pengembangan alat tangkap berbahan biodegradable, yakni alat tangkap ikan yang dapat terurai secara alami oleh mikroorganisme seperti bakteri atau jamur, namun teknologi ini masih memerlukan pengembangan lebih lanjut agar bisa diadopsi secara luas.

Sebagai langkah mitigasi, Ronny mengusulkan perlunya penandaan alat tangkap (gear marking) untuk memudahkan pelacakan, serta sistem pelaporan alat hilang yang lebih efektif sehingga bisa segera diatasi.

Selama ini, nelayan enggan melapor. Karena itu dia mengajak semua pemangku kepentingan—pemerintah, lembaga riset, pelaku usaha, dan komunitas pesisir—untuk bersinergi membangun perikanan tangkap yang produktif sekaligus berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ini penting demi masa depan laut Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *