
Greenpeace Indonesia mendesak agar pemerintah mencabut semua izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat. Hal ini disampaikan Kepala Global Greenpeace untuk Kampanye Hutan Indonesia, Kiki Taufik, menyusul pencabutan empat dari lima IUP di lokasi tersebut.
Kiki menilai, pencabutan IUP menjadi kabar baik, untuk melindungi pulau-pulau di Raja Ampat yang terancam rusak karena tambang nikel.
“Greenpeace Indonesia mengapresiasi keputusan ini, tetapi kami menunggu surat keputusan resmi dari pemerintah yang bisa dilihat secara terbuka oleh publik,” ujar Kiki dalam keterangannya, Selasa (11/6/2025).
“Kami juga tetap menuntut perlindungan penuh dan permanen untuk seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan pencabutan semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif,” imbuh dia.
Desakan ini juga dilatarbelakangi adanya indikasi bahwa izin yang sudah dicabut bakal diterbitkan kembali karena gugatan dari perusahaan. Pihaknya pun meminta pemerinta mengatasi konflik sosial yang muncul di masyarakat dengan keberadaan tambang, serta memastikan keselamatan dan keamanan masyarakat yang menolak tambang nikel di Raja Ampat.
“Pemerintah perlu fokus pula membangun ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat adat dan komunitas lokal, serta memastikan transisi yang berkeadilan dan jaminan atas pemenuhan hak-hak pekerja untuk masyarakat yang sebelumnya bekerja di sektor tambang,” jelas Kiki.
Menurut dia, izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia timur menyebabkan kerusakan ekologis dan menyengsarakan hidup masyarakat adat dan lokal. Oleh karenanya, pemerinta didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap IUP.
“Seluruh pembangunan di Indonesia khususnya di tanah Papua, harus tetap memastikan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, pelibatan publik secara bermakna, dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan jika menyangkut masyarakat adat dan komunitas lokal,” sebut dia.
Sementara ini, pihaknya mengajak masyarakat dalm kampanye perlindungan Raja Ampat melalui #SaveRajaAmpat dengan 60.000 lebih orang yang turut menandatangani petisi.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mencabut IUP milik empat perusahaan pertambangan nikel, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham. Sedangkan, izin IUP untuk PT Gag tidak dicabut.
Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menekankan, pencabutan IUP empat perusahaan merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang berdasarkan keputusan rapat pemerintah.
“Kami langsung mencabut, empat IUP (tambang nikel) dari lima IUP yang ada di Raja Ampat,” kata Bahlil, Senin (10/6/2025).
Bahlil telah menghentikan sementara kegiatan penambangan nikel dari anak perusahaan Antam itu pada 5 Juni 2025. Penghentian sementara dilakukan sampai ada hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM terhadap aktivitas tambang nikel dan dampak lingkungannya.