Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Dekolonisasi Hutan untuk Rakyat pada Kamis (26/6/2025).

Lihat Foto

fungsi hutan dalam revisi Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 menjadi hutan konservasi, lindung, dan produksi sudah tidak relevan lagi dengan upaya perlindungan hutan dan target pengurangan emisi di sektor Forestry and Other Land Use (FOLU).

Kepala Divisi Kehutanan & Keanekaragaman Hayati Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Difa Shafira, menilai pembagian fungsi seperti itu justru melemahkan peran hutan sebagai penyangga kehidupan.

“Idealnya memang dibagi saja fungsi hutan menjadi hutan tetap dan hutan cadangan,” ujar Difa dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Dekolonisasi Hutan untuk Rakyat” pada Kamis (26/6/2025).

Menurut Difa, hutan harus dibiarkan tanpa adanya gangguan dari aktivitas manusia. Sementara hutan cadangan adalah hutan yang yang bisa dikelola untuk kebutuhan tertentu jika benar-benar diperlukan.

Ia menambahkan, revisi UU kehutanan ini seharusnya juga memuat perlindungan tambahan (safeguard) agar pembagian fungsi tidak mengancam kelestarian hutan alam yang masih tersisa.

Misalnya, perlu dipastikan bahwa aktivitas produksi hanya dilakukan di lahan yang memang sudah rusak atau tidak produktif, bukan di hutan alam yang masih utuh.

“Sebab saat ini masih ada sekitar 40 juta hektare hutan alam yang berada di dalam kawasan hutan produksi,” ujarnya.

Jika tidak ada perlindungan yang cukup kuat, menurut Difa, keberadaan hutan alam tersebut bisa terancam.

Difa juga menyoroti pentingnya kriteria pembagian fungsi hutan yang mempertimbangkan kebutuhan pemerintah daerah, masyarakat adat dan masyarakat lokal yang hidup di sekitar kawasan hutan akan fungsi hutan tersebut.

Selain itu, daya dukung dan daya tampung lingkungan suatu wilayah juga perlu menjadi pertimbangan—yakni sejauh mana wilayah tersebut mampu menanggung aktivitas manusia tanpa merusak ekosistemnya.

Ia pun mengingatkan agar kebijakan pembagian fungsi hutan tidak bias terhadap pulau-pulau besar, sementara pulau-pulau kecil sering diabaikan dan disamaratakan. Padahal, pulau kecil punya kondisi yang sangat khas dan rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *